
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyam 1 Kilogram (Kg) sabu hasil operasi selama Februari 2022 dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan cara diblender dan dibuang ke dalam toilet, Kamis (10/3/2022).
Kepala Bagian Bin Opsnal Ditres Narkoba Polda Kaltim AKBP Dhana Ananda Syahputra mengatakan, sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari empat lokasi. Yakni di Balikpapan, Bontang hingga Samarinda. Dari pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim mengamankan total enam tersangka.
Di Balikpapan, Tim Opsnal Subdit III Ditres Narkoba Polda Kaltim, berhasil menangkap R, 18 Februari lalu dikontrakannya kawasan Jalan MT Haryono. Dari tangannya Tim Opsnal berhasil mengamankan dua paket sabu totalnya seberat 1,41 gram.
“Berdasar pengembangan, rupanya R masih menyimpan sabu di toko di Jalan Pattimura, Balikpapan Utara. Di sana kami mendapati barang bukti 15 paket sabu seberat 753 gram,” kata Dhana Ananda saat pemusnahan barang bukti sabu, Kamis (10/3/2022) pagi.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu bundel plastik flip bening, satu buah sedotan takar dan satu unit handphone (HP).
Kepada polisi, R mengaku mendapat sabu dari seorang pria dengan nama panggilan Ele. R lantas diminta menjualkan barang haram ini dengan imbalan Rp5 juta.
Sementara di Samarinda tepatnya Samarinda Seberang, Polda Kaltim berhasil menangkap seorang berinisial J, 27 Februari lalu. Dari tangan J, diamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 201,3 gram yang disimpan dalam bungkus mi instan.
Bergeser ke Bontang. Di Kota Taman itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku terkait kepemilikan sabu. Yakni ETA alis Ebin. Dia ditangkap di rumah di kawasan Jalan Tarakan, Gunung Telihan, Bontang Barat 11 Februari 2022 sekitar pukul 18.30 Wita.
Dari tangan Ebin, polisi mengamankan barang bukti kristal sabu seberat 48,70 gram yang dikemas dalam sebuah plastik flip. Selain menangkap Ebin, polisi juga menangkap MI alias Lebba yang menyuplai sabu untuk Ebin.
AKBP Dhana menyebut, penangkapan Ebin merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan RS alias Yoyang dan SEM. Keduanya ditangkap lebih dulu Jum’at, 11 Februari 2022 dini hari. Dari Yoyang dan SEM, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 39,9 gram.
Dari total enam pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan total lebih dr 1 Kg. 900 gram di antaranya sudah dimusnahkan. Sedangkan sisanya disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan. (*)
