
KOTAKU, BALIKPAPAN-Penetapan lokasi (Penlok) jalan pendekat Jembatan Pulau Balang dari sisi Kota Balikpapan telah ditandatangani Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi, Kamis 17 Desember 2020 lalu.
Selanjutnya, lahan sekira 129 hektare akan dibebaskan untuk mendukung akses tersebut. “Itu kami serahkan nanti ke kanwil,” ucap Asisten I Pemerintahan Kota Balikpapan Syaiful Bahri ditemui usai mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Paguyuban Balikpapan di aula Makodim 0905/Balikpapan, Sabtu (19/12/2020).
Pemerintah Kota Balikpapan hanya menunggu pendelegasian pelaksanaan pembebasan lahan jalan pendekat menuju Jembatan Pulau Balang. “Apakah dilaksanakan oleh kanwil pelaksanaan itu sendiri atau didelegasikan lagi atau ditugaskan kepada BPN Kota Balikpapan. Itu kami tunggu,” terangnya.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Balikpapan telah selesai melakukan sosialisasi, maka munculah penerbitan penetapan lokasi yang diterbitkan oleh Wali Kota Balikpapan.
“Ini merupakan hasil pendelegasian Gubernur Kaltim karena itu kewenangannya, yang sudah didelegasikan kepada wali kota untuk menerbitkan penetapan lokasi,” ungkapnya.
Adapun tanah yang akan terkena imbas dari akses jalan pendekat menuju Jembatan Pulau Balang merupakan milik masyarakat dan beberapa perusahaan, walaupun belum diketahui secara pasti lebih banyak milik masyarakat atau perusahaan.
“Saya tidak bisa memastikan berapa nanti saat pelaksanaan akan kelihatan. Ini kan belum pelaksanaan, pelaksanaan itu nanti ketuanya adalah kanwil atau Kantor Pertanahan Kota Balikpapan,” pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa Jembatan Pulau Balang yang berdiri di atas laut yang menghubungkan Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) rampung dikerjakan 31 Oktober 2020 lalu, dan menghabiskan Rp3 triliun dengan panjang sekitar 15 Kilometer (Km).(*)
