
KOTAKU, BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu, Jumat (21/5/2021) lalu, kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sosial V RT 36, Sepinggan, Balikpapan Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan di Jalan Sosial V. Sesampainya di lokasi, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di depan rumah,” Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Aiptu P Ginting, Selasa (25/5/2021).
Beberapa saat kemudian, anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur langsung mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai dan kemudian langsung dilakukan introgasi.
Diketahui, pria itu berinisial RI (40) merupakan warga Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur. Setelahnya petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap RI, namun tidak ditemukan barang.
Merasa tak puas, lalu petugas melanjutkan penggeledahan di dalam rumah yang ditempati RI. Dan benar saja, di rumah itu petugas berhasil menemukan 17 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak obat yang bertuliskan gingseng, di depan ruang tamu.
Akhirnya pelaku beserta barang bukti dan yang ada kaitannya dengan perkara tersebut yakni berupa satu unit Handphone merek Samsung warna putih diamankan Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskannya, peran RI sebagai pengedar. Menurutnya paketnya banyak untuk dibagi-bagikan. Sementara untuk total berat sabu-sabu tersebut diperkirakan mencapai 11 gram. Hingga saat ini, asal barang haram tersebut dalam penyelidikan. (*)
