
KOTAKU, BALIKPAPAN-Berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (8/2/2022). Dalam pemusnahannya, sebanyak 61 paket sabu seberat 19,5 gram dilarutkan ke dalam ember berisi air kemudian dibuang.
“Ada satu paket disisihkan untuk dihadapkan persidangan (dari total) ada 62 paket untuk berat semuanya 19,5 gram dengan dua tersangka,” tutur Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho kepada awak media.
Dijelaskan, sabu tersebut hasil pengungkapan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Januari 2022 lalu di Samarinda Seberang. Aparat juga berhasil mengamankan dua tersangka yakni AR dan MY.
Lanjutnya, terungkapnya penyalahgunaan narkotika ini setelah dua bulan sebelumnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan. “Jadi lokasinya di dalam besi ditutup dan hanya tangan yang masuk untuk memberikan uang dan barang, dua bulan dilakukan lidik akhirnya berhasil untuk melakukan penggerebekan,” ulasnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang melakukan transaksi.
Sementara itu, salah seorang pelaku yakni AR mengaku sudah dua bulan melakukan bisnis haram dengan menerapkan harga bak promosi.
“Sebelumnya ada 92 paket hemat, sisa 62 paket yang belum terjual. Harga Rp150 yang paket besar dan Rp100 ribu paket kecil total semuanya Rp16 juta, untuk dipakai saja sisanya dijual,” tutupnya. (*)
