Peristiwa

2 Pembunuhan Marco Divonis 15 Tahun, Pengacara Nyatakan Banding

MEJA HIJAU: Terdakwa Surya alias Reza dan Maulana didampingi kuasa hukumnya, Indra Gunawan SH menjalani sidang terkait kasus pembunuhan di PN Balikpapan. (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dua terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Marco bernama Maulana dan Surya alias Reza akhirnya menjalani sidang terakhir alias putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (18/12/2019).

Ketua majelis hakim, I Ketut Mardika, yang didampingi hakim anggota, Pujono, langsung membacakan putusan. Sebelumnya, hakim terlebih dahulu membacakan singkat kronologis kejadian sesuai fakta persidangan. Begitu juga beberapa hal yang memberatkan terdakwa dan juga hal yang meringankan.

“Mengadili, setelah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan, maka memutuskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam KUHP di mana melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka kedua terdakwa dijatuhi pidana selama 15 tahun penjara,” ujar Mardika.

Mendengar putusan itu, majelis hakim yang memberi waktu kepada kedua terdakwa untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya, sebelum memberi tanggapan atas putusan, langsung menyatakan menolak putusan hakim alias banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.

“Setelah kami sepakati dengan kedua terdakwa, maka kami menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Indra Gunawan SH usai persidang.

Sementara jaksa yang menangani perkara itu, Mirhan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dihukum 18 tahun, juga mengikuti tanggapan terdakwa, yakni ikut menyatakan banding.

Diwartakan sebelumnya, keduanya terdakwa diketahui telah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Marco Fernando Singal di Jalan Soekarno-Hatta Km 2 Balikpapan Utara, tanggal 12 Juni 2019 dini hari yang lalu. Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa telah merencanakan pembunuhan itu dan melakukan aksinya dengan cara memepet korban hingga menendang korban sampai jatuh. Setelah itu keduanya kembali menghajar korban di bagian kepala hingga korban meninggal dunia.

Sedangkan menurut saksi-saksi yang meringankan dalam persidangan, korban juga mengaku kerap mengancam terdakwa dan juga temannya yang lain apabila tidak memberikan uang yang diminta secara paksa. (ccd)

To Top