Ekbis

Samakan Persepsi Distribusi BBM Subsidi

Forum diskusi yang digelar Pertamina MOR VI Kalimantan di Samarinda, Selasa (4/9/2019) (ist)

KOTAKU, SAMARINDA-Samakan persepsi antara regulator, aparat juga pelaksana terkait ketentuan distribusi BBM subsidi maka penting bagi PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan menggelar forum diskusi di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Rabu (4/9/2019), agar tidak ada kesimpangsiuran dan perbedaan pemahaman. Betapa tidak, selisih harga BBM subsidi yang cukup signifikan dengan harga keekonomian, utamanya BBM jenis solar maka penyalahgunaan berpotensi terjadi. Keterlibatan berbagai pihak agar sesuai peruntukannya pun diperlukan.
“Apalagi di Kalimantan banyak pertambangan dan industri lainnya, untuk itu kami harus merapatkan barisan dan (meningkatkan) pemahaman dari sisi Pertamina, pengusaha SPBU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan regulator agar tercapai kesepakatan atas permasalahan yang mungkin timbul dalam distribusinya di lapangan,” kata General Manager (GM) Boy Frans J Lapian dalam siaran persnya.
Disebutkan, tahun 2019, kuota BBM solar area Kalimantan sebesar 881.001 Kilo Liter (KL). Hingga Agustus, realisasi penyalurannya mencapai 73 persen atau sebanyak 645.315 KL. Sedangkan premium, kuota yang didapat sebesar 1.134.213 KL. Hingga Agustus realisasinya penyalurannya mencapai 70 persen atau sebanyak 796.463 KL.
Dalam kesempatan yang sama, Komite BPH Migas Ibnu Fajar mejelaskan bahwa pengguna BBM subsidi sudah diatur secara jelas dalam Perpres 191 Tahun 2014. Namun di lapangan ditengarai kerap terjadi penyelewengan. Terkait itu BPH Migas pun mengeluarkan surat edaran yang memperjelas aturan penyaluran BBM melalui perpres 191 tahun 2019 dan permen 13 tahun 2013. “Antara lain berisi larangan bagi kendaraan bermotor pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam serta kendaraan truk gandeng, truk molen dan lainnya yang bermuatan maupun yang tidak bermuatan,” ujarnya. Selain itu BPH juga menegaskan kepada SPBU alias lembaga penyalur BBM agar tidak melayani pembelian BBM subsidi kepada sektor UMKM, perikanan, pelayanan umum dan transportasi air yang tidak disertai surat rekomendasi dari pihak yang diatur pada Perpres 191 tahun 2014.
BPH Migas juga tidak menampik kenyataan bahwa penyelewengan di lapangan juga dipengaruhi oleh tingginya disparitas harga antara solar subsidi dan keekonomian akibat kenaikan harga minyak dunia.
Kepala Seksi Subsidi Bahan Bakar Ditjen Migas Heru Riyanto juga menjelaskan, regulasi harga jual eceran BBM umum menjadi kewenangan Kementrian ESDM.
Kepala Badan Reserse & Kriminal Mabes Polri Kompol Eko Susanda yang turut hadir di ajang tersebut menyampaikan kewenangan aparat dalam upaya penindakan hukum bagi penyalahgunaan distribusi dan penggunaan BBM subsidi di lapangan.
Adapun forum diskusi dihadiri sekira 100 peserta dari beberapa lembaga intansi terkait yakni BPH Migas, Ditjen Migas ESDM, perwakilan Markas Besar Polri, anggota Polda dan Polres di Kaltim, Kaltara dan Kalsel, Badan Intelijen Daerah, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdangangan serta Hiswana Migas. (run)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top