Peristiwa

Jual Sabu ke Polisi, Agus Langsung Diamankan

DIAMANKAN: Agus Achman (36) saat diamankan petugas Polsek Balikpapan Selatan. (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Agus Achman (36) warga Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat, diamankan personel Polsek Balikpapan Selatan di rumahnya, Senin (9/9/2019) dini hari. Tersangka diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu. 

“Tersangka diamankan setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan tersangka sebelumnya bernama Rendi,” ujar Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Jufri Rana kepada wartawan, Selasa (10/9/2019) malam. 

Ditambahkannya, usai berhasil mengamankan tersangka sebelumnya, pihak mereka pun langsung melakukan pengembangan. Yakni menyaru sebagai pembeli. Saat itu Agus tidak menaruh rasa curiga kepada pembeli baru yang merupakan petugas kepolisian. 

Usai melakukan pemesanan, Agus dan polisi pun sepakat bertemu. Saat itulah pelaku langsung diamankan. Dan kemudian dibawa ke rumahnnya guna dilakukan penggeledahan. Dari rumah tersangka, pihak kepolisian pun mendapati barang bukti jenis sabu seberat 1,80 gram. 

Bersama dengan barang bukti, tersangka pun selanjutnya diboyong ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentan Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Kapolsek mengakhiri. (CCD) 

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top