Nasional

Akui RUU KUHP Perlu Direvisi

Bambang Haryo Soekartono

KOTAKU-Gelombang mahasiswa di berbagai daerah yang melakukan aksi demo penolakan RUU KUHP diapresiasi anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono. “Aksi turun ke jalan secara serentak di berbagai kota di Indonesia murni pemikiran mahasiswa. Karena mereka berada di tengah masyarakat. Bukan gerakan politik,” ucapnya dalam siaran pers diterima kotaku.co.id, Kamis (26/9/2019).

Menurut dia selain penolakan terhadap RKUHP, perbaikan perekonomian juga menjadi tuntutannya. “Karena bagaimana pun juga itu akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran studi yang saat ini tengah ditempuh oleh mahasiswa,” seru politisi Partai Gerindra ini.

Kepada pemerintah Bambang berharap agar aspirasi mahasiswa bisa diakomodir serta disikapi. “Tapi jangan disikapi dengan permusuhan. Karena bagaimana pun juga mereka adalah generasi muda calon pemimpin masa depan bangsa,” tegas pria kelahiran Surabaya, Jatim.

Terkait RKUHP, Bambang mengakui di dalamnya masih perlu ada yang direvisi. “Karena masih banyak yang belum jelas. Masih berada di zona abu-abu. Ini bisa menjadi celah untuk terjadinya transaksi di dunia hukum kemudian hari,” sambungnya.

Ia mencontohkan tentang adanya hukum adat yang perlu diperjelas. “Akan merujuk hukum adat yang mana serta berlaku untuk siapa. Karena di Indonesia ada ratusan suku berbeda yang memiliki adat berbeda-beda juga,” imbuh Bambang kemudian.

Bambang juga menyinggung perihal RKHUP tentang Pers. Yang di dalamnya menyebut, mengkritik pemerintah serta presiden bisa diancam dipidana. “Batasan hukumnya tidak jelas. Masih bisa diplintir,” lanjutnya.

Pun begitu tentang aborsi yang dianggap melanggar hukum, juga belum dijelaskan batasannya. “Karena Bambang ada aborsi yang dipilih oleh ibu hamil dengan alasan kesehatan atau bahkan bisa mengancam jiwa manusia,” celetuknya menggebu.

Tidak terkecuali tentang zina, Bambang menganggap belum ada penjelasan kongkrit. “Jika seorang telah melakukan nikah siri dan belum meresmikan di KUA apa lantas bisa kena sanksi tersebut nantinya, perlu diperjelas. Undang-Undangnya sih sudah bagus,” tuturnya.

Permasalahan hewan ternak yang bisa kena sanksi, gelandangan, penjelasan alat kontrasepsi, penodaan agama hingga santet juga menjadi sorotonnya.

Namun dari banyak poin di RKUHP, Bambang mengkritik ancaman hukuman minimal korupsi. “Dari lima tahun menjadi dua tahun. Agak lucu karena bisa membuat semakin banyak orang melakukan korupsi,” pungkasnya. (run)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top