Hukum

Ditangkap Mabes Polri di Balikpapan, Dua Terdakwa Divonis 17 Tahun Penjara

(ilustrasi/net)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dua warga Balikpapan bernama Danil Ibrahim dan Hendrik yang diamankan personel Mabes Polri beberapa waktu lalu terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu, akhirnya jalani sidang terakhir di PN Balikpapan.

“Sidangnyanyan digelar kemarin mengagendakan tuntutan dan putusan. Tuntutannya 18 tahun penjara, majelis hakim memutus 17 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu, Amie Y Noor kepada kotaku.co.id, Sabtu (28/9/2019) siang.

Jaksa maupun hakim mengadili kedua terdakwa, setelah terbukti melakukan tidak pidana seperti diatur dalam Pasal 112 Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, kasus ini bermula saat Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran sabu-sabu di Kota Balikpapan. Usai mendatap informasi itu, tim langsung menuju Kota Beriman dan tanggal 21 April 2019 yang lalu, dan berhasil menangkap Danil di parkiran salah satu rumah ibadah di kawasan Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu paket JNE warna biru yang di dalamnya terdapat satu buah tas wanita. Usai dilakukan penggeledahan, di dalam tas itu didapati kotakan berwarna coklat yang didalamnya terdapat sabu sebanyak 99,24 gram.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan Hendrik yang menyuruh pelaku pertama untuk mengambil paket tersebut. Hendrik diamankan di salah satu lobi rumah sakit di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah. (CCD)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top