Peristiwa

BNNK Bongkar Peredaran Sabu di Karang Joang

(Ilustrasi/net)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Petugas dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Karang Joang, Balikpapan Utara. Dua pelaku yang bertugas sebagai pengedar, yakni IR (24) dan RA (22) pun berhasil diamankan petugas, Rabu (2/10/2019) yang lalu.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan ini berawal saat petugas mendapat informasi dari warga, bahwa IR diduga terlah mengedarkan sabu di lingkungannya di seputaran Jalan Soekarno-Hatta Km 16 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Mendapat informasi itu, petugas pun langsung mendatangi IR di rumahnya dan menemukan buku tabungan, ATM, dan uang tunai Rp 1,9 juta. Saat diinterogasi, IR mengaku bahwa uang itu merupakan hasil dari penjualan narkoba.

Sementara asal sabu itu sendiri, diakui IR didapat dari JN (DPO). Tapi sabunya dititip ke temannya RA. Mendapat pengakuan itu, petugas pun langsung mengejar RA dan berhasil menangkapnya di Jalan Soekarno-Hatta Km 13 Karang Joang. Dari tangan RA, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,4 gram.

Sedangkan sisanya, yakni 6,3 gram, diakui RA, disimpannya di salah satu kamar eks lokalisasi di Jalan Soekarno-Hatta Km 17 Kelurahan Karang Joang. Selanjutnya, petugas pun bergegas ke lokasi, dan mendapati barang bukti tambahan berupa sabu.

“Awal pengungkapannya, kami mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku akhirnya diamankan dan batang bukti. Pemasok sabu, masih dalam pengejaran,” ujar Kepala BNNK Balikpapan, Kompol M Daud Winarko kepada wartawan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (CCD).

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top