Ekbis

Pembayaran Santunan Turun 10 Persen

Hingga September 2019 Rp 17,5 Miliar

Masril Hulima

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tidak berlebihan rasanya bila menyebut angka kecelekaan di Kaltim dan Kaltara. Tengok saja jumlah klaim santunan yang dibayarkan PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Kaltim dan Kaltara, Rp 17,5 miliar hingga September 2019 atau turun 10 persen dari periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 19,6 miliar. “Memang berkurang tapi data ril di kepolisian. Yang jelas jumlah itu dibayarkan kepada korban yang mengajukan klaim ke Jasa Raharja,” kata Kepala Bagian Operasional Masril Hulima kepada Kotaku.co.id, Jumat (4/10/2019).

PT Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Asuransi Sosial khususnya santunan korban kecelakaan lalu lintas.

Adapun yang mengajukan klaim sepanjang Januari-September 2019 sebanyak 733 korban dari 925 korban periode yang sama tahun 2018. Rinciannya, kecelakaan lalu lintas sebanyak 716 korban sedangkan kecelakaan angkutan penumpang umum sebanyak 17 korban.

Sementara berdasarkan jenis klaim, korban meninggal dunia paling mendominasi. Sebanyak 221 korban meninggal dunia yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan dan 2 korban meninggal dunia akibat kecelakaan angkutan penumpang umum. Dengan kata lain, korban meninggal dunia yang paling banyak menyerap santunan. Sisanya diberikan kepada korban luka dan cacat tetap.

Lanjut dia menerangkan, tingkat pencairan klaim santunan dipastikan tidak memakan waktu lama. Yakni rata-rata 1,8 hari sejak kejadian. Utamanya bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia. Asal, dokumen lengkap. Termasuk laporan dari kepolisian.

“Ketika ada kejadian kecelakaan pagi hari, santunan dibayarkan hari itu juga sepanjang tidak melebihi jam layanan bank karena dana santunan ditransfer ke rekening ahli waris,” jelasnya ramah.

Ya, sejak tahun 2019, Jasa Raharja melakukan transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening bank pihak penerima santunan. Hal itu ditempuh untuk meningkatkan kinerja penyerahan santunan.

Sedangkan korban luka yang mendapat perawatan di rumah sakit, maksimal dua jam proses administrasi, kemudian jaminan pembayaran biaya perawatan akan ditransfer ke rekening bank rumah sakit. “Biaya perawatan yang diberikan maksimal Rp 20 juta,” pungkasnya. (run)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top