KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil membekuk Hendra Ismanto. Tersangka yang tangkap merupakan pelaku perampokan sadis di seputaran Kebun Sayur, Balikpapan Barat, beberapa waktu yang lalu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan korban bernama H. Rusli. Dalam laporan itu, korban mengaku dirampok dan dianiaya oleh pelaku. Uang sebesar Rp 45 juta, laptop, dan HP, saat itu berhasil digondol pelaku.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus ciri-ciri pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Wadirkrimum Polda Kaltim AKBP Sumaryono dalam pemaparannya, Senin (27/10/2019).
Ditambahkannya, pelaku diamankan saat hendak beraksi lagi di kawasan Markoni sekira pukul 04.45 Wita. Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kalung emas, giwang dan dua unit Hp milik korbannya. Alat bukti lain berupa sajam jenis badik dan linggis yang digunakan pelaku satu beraksi, juga disita petugas.
“Modus pelaku, sengaja mengincar rumah yang dihuni orang tua, selanjutnya pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel pintu atau jendela. Ketika penghuni rumah melawan pelaku tidak segan-segan melakukan penganiayaan,” ungkap perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundaknya itu.
Sementara pengakuan tersangka, dalam sebulan dia sudah dua kali melakukan aksi yang sama. Hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang termasuk main dengan PSK. Atas perbuatannya, tersangka pun bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (CCD)