
KOTAKU, BALIKPAPAN-Setelah menjadikan Balikpapan percontohan dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) usaha sarang burung walet dalam kunjungan Pemerintah Kabupaten Wajo delapan tahun lalu tepatnya tahun 2011, giliran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menggali informasi tentang ketentuan tersebut dengan melakukan agenda yang sama ke DPRD Kota Balikpapan, Rabu (13/11/2019).
“Dengan pengalaman Pemkot dan DPRD Balikpapan (menerapkan Perda usaha sarang burung walet) tentu kami menaruh harapan dan dari studi banding ini juga diharapkan memperkaya dan menambah referensi muatan materi daripada rancangan Perda di Wajo yang akan kami bahas nanti,” jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo Andi Senurdin usai kunjungannya.
Dia menerangkan, pentingnya menyelami pengalaman Kota Balikpapan menerapkan tersebut karena di daerahnya, timbul penolakan dari masyarakat. Utamanya tarif pajak daerah yang dipungut. Padahal Perda tersebut sudah diterapkan sejak delapan tahun lalu. “Di sini kan tarifnya 10 persen, di Wajo juga 10 persen tapi ada permintaan dari masyarakat di sana (untuk sementara tidak dipungut) karena ada 600 objek pajak tapi hanya 20 persen yang berhasil panen sehingga pemerintah daerah juga tidak memaksa untuk memungut,” ulasnya.

Penolakan tersebut karena pelaku usaha menganggap, pemerintah daerah tidak terlibat dalam mendukung kemajuan usaha. Itu diketahui
Di sisi lain, pihaknya menargetkan perolehan pajak atas objek sebagai sebesar Rp 5 juta tahun ini.
“Kalau di Balikpapan sudah ada Perda yang mendahului pajaknya. Seperti gedungnya harus ada IMB, harus ada izin gangguan dan tentang pengelolaan juga perusahaan sarang burung walet. Ini tambahan informasi yang lebih baik,” ulasnya tenang.
Terkait itu Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menilai kegiatan usaha sarang burung walet di Kabupaten Wajo sudah kebablasan lantaran tidak hanya merambah ke pemukiman tapi juga tempat ibadah. Tak heran bila Kota Balikpapan kerap dijadikan acuan guna mengekor keberhasilannya. “Banyak kabupaten dan kota yang belajar ke sini karena ketika mencari di mesin pencari tentang Perda walet yang muncul Kota Balikpapan. Jadi meskipun kota lain sudah menerapkan perda yang sama tapi Balikpapan yang menjadi referensi,” ungkapnya.
Tak hanya kegiatan usaha, lanjut Sabaruddin menyampaikan, Balikpapan juga mengatur dana Corporate Social Responsibility (CSR) setiap perusahaan melalui Perda. Di mana perusahaan wajib menyalurkan dana CSR bagi lingkungan di wilayah kerjanya.
“Alhamdulillah Balikpapan terdepan untuk segala sesuatu, ketika perda sudah disahkan tinggal pengawasan oleh DPRD,” pungkasnya. (qis)
