Peristiwa

Kendalikan 5 Kg Sabu Masuk Balikpapan, Tomo Divonis 20 Tahun Penjara

(ilustrasi/net)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Terdakwa Tomo (37) warga Jalan Poros Cellue, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang menjadi pengendali masuknya narkoba jenis sabu sebanyak 5 Kg akhirnya menjalani sidang vonis di PN Balikpapan, Rabu (11/12/2019) kemarin.

Dalam pembacaannya, majelis hakim menyatakan, menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa Tomo selama 20 tahun karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

“Kemarin sidang putusannya. 20 tahun penjara vonisnya. Terdakwa dan jaksa tidak ada yang keberatan dan sama-sama menerima putusan,” ujar pengacara yang mendampingi terdakwa, Yohana Rente.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soraya SH dari Kejari Balikpapan, telah menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara. Tapi pada sidang putusan, majelis hakim ternyata menaikan satu tahun hukuman dari tuntutan jadi 20 tahun.

Sekedar pemberitahuan, kasus ini merupakan kasus yang berkaitan dengan terdakwa Mulyadi (49) warga Baru Tengah, Balikpapan Barat, yang sudah divonis majelis hakim sebelumnya selama 17 tahun penjara. Di mana Mulyadi mendapat perintah dari Tomo untuk menjemput barang ke Samarinda.

Atas perintah itu, tanggal 26 Januari 2019 yang lalu, setelah disediakan mobil rental oleh Tomo, terdakwa pun bergegas menuju Samarinda. Di sana terdakwa bertemu dengan seseorang tepat di Jembatan Mahkota II dan menyerahkan plastik warna hijau berisi 5 kilo gram sabu kepada terdakwa.

Tanpa banyak tanya serta melakukan pengecekan, terdakwa pun langsung membawa barang haram itu ke Balikpapan dengan mengendarai mobil rental Avanza warna putih. Dan kemudian berjanji akan bertemu di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 8 Graha Indah, Balikpapan Utara.

Setelah sukses membawa narkoba ke Balikpapan dan menyerahkan kepada Tomo, selanjutnya terdakwa pun mendapat upah narkoba jenis sabu sebanyak 5 gram. Serbuk setan itu pun selanjutnya dibawa ke kosannya di kawasan Markoni, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.

Namun sial, lima hari kemudian, ternyata peredaran sabu yang masuk ke Balikpapan melalui terdakwa, terendus petugas kepolisian dari Ditreskoba Polda Kaltim. Dan segera melakukan penggerebekan. Di kosan terdakwa, petugas menemukan 5 gram sabu.

Usai mengamankan terdakwa dan barang bukti, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke kawasan kilo 8 di mana rumah Tomo berada untuk menyimpan sabu. Dan di sana, petugas melakukan penggeledahan di rumah Tomo yang tengah kosong dan mengamankan 23 bungkus sabu yang diperkirakan 5 kilo. Beberapa minggu kemudian Tomo pun akhirnya berhasil diamankan. (ccd)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top