Parlementaria

24 Perda Dipangkas, Pajak Hiburan dan Perubahan IMTN Direvisi

pegadaian
Boediono

KOTAKU, BALIKPAPAN-Menyusul ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah melalui paripurna yang digelar Kamis (26/12/2019), anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Boediono mengatakan ada 24 Perda yang dipangkas dari total 43 Perda tahun 2019. Dengan tujuan agar lebih efisien dan tepat sasaran.

“Tahun ini penetapan Perda lebih sedikit untuk menarik minat investor,” jelasnya dijumpai usai paripurna.

Ya, dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun anggaran 2020 tersebut, ada 19 Perda yang ditetapkan. 13 di antaranya dari eksekutif dan enam lainnya merupakan inisiatif dari legislatif. Adapun tahapan Raperda dikaji oleh universitas atau lembaga yang ditentukan, dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademik, kemudian didiskusikan dengan masyarakat umum baru kemudian ditetapkan jadi Perda. “Untuk enam usulan dari legislatif yang diajukan sudah ada naskah akademiknya,” tuturnya.

Sementara itu, lanjut dia menerangkan, Prolegda yang ditetapkan hari ini bersifat revisi atau akan ada penyesuaian. ‘Karena Perda yang disusun tahun sebelumnya hanya mampu berjalan kurang dari 50 persen,” tambahnya.

Perda pajak hiburan misalnya, ujar dia mencontohkan, direvisi karena dinilai terlalu tinggi dibandingkan kota lain. Salah satunya Kota Surabaya yang hanya membebankan pajak sebesar 40 persen.

“Saat ini besaran pajak (yang dibebankan) sekitar 60 persen, investor akan berpikir (ulang) kalau pajak terlalu tinggi sehingga akan berpengaruh terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red). Begitu juga Perda IMTN (Izin Mendirikan Tanah Negara, Red), banyak keluhan masyarakat seperti sulit dan lama selesainya,” kata politisi PDI Perjuangan ini. (qis)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top