dprd balikpapan
Parlementaria

Hasil RDP Komisi III DPRD Balikpapan, Relokasi TPS RT 34 Jalan Wonorejo

Diusulkan Masuk Anggaran Perubahan APBD Tahun 2020

Alwi Al Qadri

KOTAKU, BALIKPAPAN-Hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan Camat Balikpapan Utara Fachrul Razji, Lurah Gunung Samarinda Tarso, Ketua RT 34 Jalan Wonorejo Kampung Timur Kelurahan Gunung Samarinda dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Subardiyono terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dikeluhkan warga sekitar, berbuah manis. Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri memutuskan TPS di kawasan tersebut akan direlokasi. Tak cuma itu, TPS yang akan dibangun berukuran lebih besar sehingga mampu menampung sampah rumah tangga maupun pelaku usaha kuliner di kawasan tersebut.

“Tempat penampungan sampah sebelumnya kecil sehingga harus ada tempat penampungan yang lebih besar. Ada solusi untuk dari kelurahan untuk dipindahkan dan TPS yang baru nantinya berukuran 10×10 meter, lokasinya tidak jauh dari tempat sebelumnya. Harapannya usulan relokasi bisa segera direalisasikan dan masuk dalam anggaran perubahan (APBD tahun 2020)” kata Alwi usai RDP di ruang rapat, Selasa (25/2/2020).

Sebelumnya, Alwi mengaku, menerima laporan warga ihwal volume sampah yang tumpah hingga ke jalan sepanjang 1 meter hingga 1,5 meter. Padahal, TPS berada tepat di tepi jalan utama. Tumpahan sampah hingga ke jalan raya berdampak negatif terhadap pengendara. Salah satunya musibah kecelakaan yang dialami salah seorang warga sekitar. “Karena sampah ada yang berbentuk cairan mengakibatkan jalan licin sehingga pengendara ada yang jatuh,” jelasnya. Di sisi lain, volume sampah yang meluber hingga ke badan jalan juga dinilai menganggu estetika. Ia menduga tingginya volume sampah di lingkungan tersebut tidak hanya berasal dari warga setempat tapi juga warga sekitar RT 34. “Menurut informasi pengangkutan sampah yang dilakukan DLH juga sudah sesuai jadwal yakni dua kali dalam setiap hari, pagi dan malam, saya pikir itu sudah cukup hanya saja TPS nya berukuran kecil sehingga harus ada yang lebih besar,” serunya.

Adanya solusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib membuang sampah sesuai Peraturan Daerah (Perda) yakni mulai pukul 18.00-24.00 Wita untuk rumah tangga dan mulai pukul 18.00-02.00 Wita untuk pelaku usaha kuliner.

Sementara itu, Lurah Gunung Samarinda Tarso menaruh harap, TPS yang baru kelak tidak hanya menjadi tempat penampungan sementara tapi juga disertai kegiatan pemilahan sampah agar pengelolaan sampah lebih mudah. “Sebab kawasan seluas Kelurahan Gunung Samarinda hanya memiliki empat TPS,” jelasnya.

Terkait rencana relokasi dan usulan kegiatan pemilahan alias sorting, Kabid Kebersihan DLH Subardiyono mengaku mendukung. “Untuk relokasi yang penting ada tempatnya. Pun begitu untuk pemilahan, memungkinkan untuk dilakukan,” pungkasnya. (*)

To Top