Ekbis

Pacu Kepatuhan Pajak, KPP Pratama Kini Fokus Pengawasan, Kunjungan Lapangan Makin Intens

Dari Perubahan Tugas dan Fungsi, Mulai 1 Maret 2020

Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya saat Launching Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama (foto: kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pacu tingkat kepatuhan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Terhitung mulai 1 Maret 2020, fokusnya kini pada perluasan basis pajak melalui kegiatan pengawasan potensi, peningkatan jumlah Wajib Pajak (WP) dan kualitas data lapangan. Selaras dengan perubahan tersebut maka WP yang terdaftar di KPP Pratama akan ditangani account representative baru.

“Perubahan ini bagian dari program penataan organisasi dan bagian dari Rencana Strategis DJP (Direktorat Jenderal Pajak, Red) 2020-2024,” kata Kepala DJP Kantor Wilayah Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) Samon Jaya saat Launching Perubahan Tugas dan Fungsi di KPP Pratama Penajam, Jalan A Yani Balikpapan, Senin (2/3/2020).

Secara akurasi Samon Jaya menyebut, kaitannya dengan perubahan tersebut maka kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih intens agar diperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan, ia memastikan pegawai DJP akan mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional. “Apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” serunya.

Bagian dari perubahan itu juga, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP lebih fokus mengawasi kepatuhan WP strategis. Meliputi WP yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. “Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020,” sambungnya.

Berdasarkan data yang dilansir DJP Kanwil Kaltimra, hingga 28 Februari 2020 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 2,92 triliun. Atau, 11,02 persen dari target yang dibebankan tahun 2020 yakni sebesar Rp 26,5 triliun. Dari jumlah itu, KPP Madya Balikpapan mencatatkan penerimaan paling besar yakni Rp 895 miliar. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top