Metro

Ramadan di Tengah Covid-19, DMI Balikpapan Desak Pemkot Terapkan Zonasi

Ustadz Letkol Drs HM Solehuddin Siregar MM

KOTAKU, BALIKPAPAN-Agar umat Islam dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan lancar dan tenang di tengah wabah virus Corona atau Covid-19, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan mendesak pemerintah kota menerapkan zona kewaspadaan ditiap wilayah.

Untuk lingkungan yang masuk zona merah maka sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilarang untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid guna mencegah penularan virus Corona. Dan sesuai surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI No 6 tahun 2020 tentang panduan badah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di tengah wabah virus Corona, dianjurkan melaksanakan salat tarawih secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

“Selama ini tidak diketahui (wilayah yang tergolong) zona merah, kuning atau hijau. Kalau zona merah, kami pun melarang tapi kalau zona kuning apalagi zona hijau, DMI mengimbau jangan tinggalkan masjid, tetap laksanakan salat (berjamaah) di masjid sesuai SOP yang dikeluarkan DMI,” kata Ketua DMI Kota Balikpapan Ustadz Letkol Drs HM Solehuddin Siregar, MM saat memberi keterangan pers di kantornya, Senin (13/4/2020).

Ketentuan yang dimaksud di antaranya membersihkan masjid, melakukan penyemprotan cairan disinfektan tiga kali dalam sepekan, memeriksa suhu tubuh tiap jamaah di pintu masuk dan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak antar jamaah saat beribadah.

Disebutkan, dari 430 masjid di Kota Balikpapan 75 persen di antaranya masih melaksanakan salat berjamaah di tengah badai Covid-19. “Semua harus tetap waspada tapi jangan tinggalkan masjid. Bersabarlah Covid-19 pasti berlalu semoga Allah SWT melindungi dan mencukupi kekurangan khususnya di bulan Ramadan,” pungkasnya.(*)

To Top