Metro

Ramadan di Tengah Covid-19, Tengok Surat Edaran Bersama Pemkot Balikpapan

Adapun penandatanganan surat edaran bersama melibatkan Wali Kota Balikpapan, Wakil DPRD Balikpapan, Kapolresta Balikpapan, Dandim 0905 Balikpapan, Danlanal Balikpapan, Danlanud Dhomber Balikpapan, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Balikpapan dan Ketua Dewan Madjid Indonesia (DMI) Balikpapan.

Adapun surat edaran bersama dibuat berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 19 Maret 2020, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No 6 Tahun 2020, Fatwa MUI No 14 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Kaltim, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor, Surat Imbauan MUI Provinsi Kaltim dan berdasarkan hasil Rapatapat Koordinasi Pimpinan Lembaga Keagamaan dan Instansi terkait lainnya se Kota Balikpapan pada 23 Maret 2020. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top