Jasa Raharja merupakan pelaksana jaminan sosial kecelakaan lalu lintas jalan. Program asuransi sosial yang dijalankan meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada penumpang angkutan umum. Itu sesuai UU No 33 tahun 1964 dan program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, sesuai UU No 34 tahun 1964.
Selain membayarkan santunan, pihaknya juga memungut sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari pemilik kendaraan. Suratno berharap, bantuan yang diberikan dapat meringankan beban. Dan yang terpenting, wabah virus Corona segera berakhir. (*)