Metro

Juni 2020, Masuk Balikpapan Wajib Tunjukkan Hasil PCR dan TCM

Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Sabtu (30/05/2020).(foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Untuk menekan angka penularan awal di tengah rencana penerapan skenario new normal, Juni 2020, Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan seluruh pendatang menunjukkan surat keterangan hasil uji swab PCR dan TCM yang dilakukan di daerah asal keberangkatan. Baik melalui bandara maupun pelabuhan. Bukan tanpa alasan, kasus Covid-19 di Balikpapan yang terus menunjukkan tren naik, sebagian merupakan pasien dari luar kota.

Adapun masa berlaku surat keterangan hanya 14 hari. ” Setelah lewat 14 hari surat keterangan kesehatan hasil swab tidak berlaku dan harus membuat baru,” terang Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi saat memberi keterangan pers di Balai Kota, Sabtu (30/5/2020).

Sementara bagi penumpang transit yang akan langsung melanjutkan perjalanan berikutnya tanpa meninggalkan area bandara atau pelabuhan, wajib menyertakan hasil Non Reaktif untuk pemeriksaan jenis cepat yakni Rapid Test yang juga dilakukan di daerah asal. Masa berlaku surat keterangan hasil Rapid Test tersebut hanya tujuh hari. “Supaya sejak awal sudah diketahui apakah yang bersangkutan bebas dari Covid 19 atau tidak, karena pengalaman mendapatkan pasien, sudah di Balikpapan baru ketahuan (positif),” pungkasnya.(*)

To Top