
KOTAKU, BALIKPAPAN-Perpanjangan masa berlaku bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berakhir 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, kembali mendapat tambahan dispensasi. Dari semula masa dispensasi hingga 31 Juni 2020 menjadi 31 Agustus 2020. Itu artinya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode tersebut, mempunyai kesempatan selama dua bulan ke depan untuk memperpanjang SIM dan tidak perlu membuat SIM baru. Hal itu dibenarkan Baur Sim Satlantas Polresta Balikpapan Aiptu Sarujih, SS di kantornya, Rabu (10/6/2020). “Ya ada penambahan dispensasi,” jawabnya.
Penambahan dispensasi tersebut untuk mencegah penumpukan pemohon perpanjangan SIM.
Selain itu, test psikologi juga ditangguhkan sementara. Pemohon cukup surat kesehatan dan melampirkan foto, fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM asli. “Psikologi ditangguhkan sementara karena bahaya bagi pemohon dan bahaya juga bagi petugas, apalagi di tengah pandemi Covid-19,” terangnya.
Sementara untuk mencegah kerumunan, pemohon perpanjangan SIM dapat mengajukan melalui jalur online dengan mengakses sim.korlantas.polri.go.id. Kemudian membawa seluruh persyaratan ke kantor kepolisian sesuai dengan waktu antrian.
