Metro

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Mulai 1 Juli 2020

Sugiyanto

KOTAKU, BALIKPAPAN-Mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan naik. Rinciannya, kelas III menjadi Rp 42 ribu, kelas II menjadi Rp 100 ribu dan kelas I menjadi Rp 150 ribu. Itu sesuatu Peraturan Presiden No 64 tahun 2020. “Untuk kelas III disubsidi pemerintah, sehingga iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan di kantornya, Rabu (10/6/2020).

Ia pun mengimbau masyarakat tidak panik. “Apabila kelas I dan II dirasa tidak mampu silahkan pindah ke kelas III. Karena kartu JKN KIS ini sangat dibutuhkan jangan sampai ketika sakit ternyata belum terdaftar, ini akan menjadi kerugian,” serunya. Apalagi, proses turun kelas dinilai mudah. Hanya melalui aplikasi JKN. Khususnya peserta mandiri.

Lanjut dia menjelaskan, BPJS Kesehatan mengalami defisit sehingga pemerintah mengambil langkah menaikkan. Ada tiga solusi saat BPJS Kesehatan mengalami defisit yakni dana talangan dari pemerintah, penyesuaian iuran dan penyesuaian manfaat. Untuk dana talangan pemerintah, sudah dilakukan sejak tahun 2014 sampai sekarang. Hingga tahun 2019 sudah totalnya Rp 32 triliun. Sedangkan, penyesuaian iuran yang saat ini diterapkan oleh pemerintah. Dan, untuk penyesuaian manfaat belum diambil oleh pemerintah hingga saat ini. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top