Parlementaria

Update IKN, DPRD Balikpapan RDP dengan DPPR

Andi Arif Agung

KOTAKU, BALIKPAPAN-Gali perkembangan terbaru Ibu Kota Negara (IKN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Kamis (12/6/2020). “Ini baru pra penyampaian DPPR mengenai pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rancangan detail tata ruang (RDTR) Kota Balikpapan tahun 2020,” jelas Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, SH di kantornya.

Menurutnya, pembahasan awal pernah dilakukan November 2019 lalu dengan mengundang seluruh dinas terkait. Tepatnya saat penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota. “Kami lagi melihat ruang lingkup apa sebenarnya dalam perda ini atau struktur perda seperti apa,” terangnya.

Ia menyampaikan, raperda tersebut merupakan skala prioritas dalam rangka menangkap peluang Kaltim sebagai IKN dan Balikpapan sebagai salah satu kota penyangga. “Kami juga akan revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, Red) karena pastinya akan banyak perubahan. Khususnya RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota, Red) masalah zonasinya,” gebunya.

Perubahan zonasi yang dimaksud yakni pemanfaatan lahan khususnya sepanjang jalan Kecamatan Balikpapan Utara yang sebagian merupakan jalan utama IKN.

Dia menegaskan, revisi Raperda RTRW dan Raperda RDTR sudah melalui kajian akademisi termasuk hasil kajian Forum Grup Discussion (FGD) antar tokoh masyarakat. “Sudah pasti dijelaskan, karena ini kan inisiatif Pemerintah Kota.

Kami agak keterbatasan (ruang gerak) dengan situasi Covid 19. Padahal banyak yang harus didiskusikan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top