Metro

Balikpapan Zona Merah, Tahun Ajaran Baru 2020 Dimulai secara Daring

Muhaimin

KOTAKU, BALIKPAPAN-Berdasarkan keputusan empat kementerian masing-masing Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, 483 dari total 514 kabupaten dan kota di tanah air masih berada di level risiko tinggi, sedang dan rendah ditandai dengan zona merah, orange dan kuning. Termasuk Kota Balikpapan yang tergolong zona merah. Sehingga kegiatan belajar mengajar tidak diperkenankan melalui tatap muka secara langsung. Itu artinya, tahun ajaran baru masuk sekolah yang dimulai 13 Juli 2020 sesuai yang ditetapkan pemerintah, dimulai secara daring alias online. Tidak ada tatap muka.

“Balikpapan termasuk zona merah sehingga proses belajar dilakukan secara daring,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin di Balai Kota, Rabu (16/6/2020).

Disinggung metode belajar mengajar yang akan digunakan, ia mengaku tengah menunggu petunjuk teknis karena saat ini dalam pembahasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta Tim Gugus Tugas Covid-19. “Yang jelas tidak bisa menggunakan kurikulum 2013,” terangnya. Sebab belajar secara daring menggunakan kurikulum 2013 yang dilakukan sejak Maret-Mei 2020 akibat pandemi dinilai tidak maksimal. “Karena kurikulum 2013 lebih banyak tematik, soal-soal dan pendalaman materi. Nanti metode belajar era corona disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada,” serunya.

Nah yang menjadi kendala, tidak semua pusat pendidikan mulai Paud, TK, SD, SMP yang di bawah kewenangan Disdikbud Balikpapan, bisa menerapkan belajar mengajar daring. Terutama peserta didik PAUD, TK dan kelas I SD, identik dengan bimbingan intens dari para pengajar.

“Pola ini yang didiskusikan kembali Kementerian Pendidikan berkoordinasi juga dengan Tim Gugus Tugas. Bagaimana implementasinya, apakah nanti mungkin tahun ajaran baru dengan ceremonial atau zoom meeting,” tukasnya.(*)

To Top