Umumnya, lanjut dia menerangkan, barang Ilegal tersebut sebagian berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Bahkan beberapa ada yang dibawa oleh jasa ekspedisi. Sedangkan konsumennya, mayoritas pekerja informal. Itu karena harganya lebih murah dibanding rokok yang memiliki pita cukai.
“Kami mengajak supaya seluruh pelaku usaha bidang cukai untuk bisa mentaati aturan bisnis barang kena cukai. Seperti rokok, minuman keras dan liquid rokok elektrik,” tuturnya mengingatkan.
Di sisi lain, pihaknya juga berupaya meningkatkan edukasi terhadap masyarakat melalui komunikasi dan publikasi serta bekerjasama dengan pemerintah daerah guna membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berperan memberantas barang ilegal. (*)