dprd balikpapan
Parlementaria

Capt M Hatta Umar: BPJS Kesehatan Harus Buat Sistem Online dengan Rumah Sakit dan Disdukcapil

Capt M Hatta Umar

KOTAKU, BALIKPAPAN-Iuran BPJS mengalami kenaikan kembali per 01 Juli 2020 berdasarkan Peraturan Presiden No 64 tahun 2020. Untuk kelas satu tarif menjadi Rp150 ribu, kelas dua Rp100 ribu dan kelas tiga Rp 42 ribu. Terkhusus kelas tiga, mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500. “Saya sangat tidak sependapat, apalagi keadaan sekarang,” jelas anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Capt M Hatta Umar di kantornya, Selasa (7/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa BPJS belum membuat sebuah sistem online dengan rumah sakit dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Supaya kalau misalnya orang yang sudah meninggal dunia, biar di BPJS itu sudah hilang namanya, sampai sekarang itu masih banyak orang yang sudah meninggal dunia tapi namanya masih ada terus di daftar BPJS, makanya di bilang BPJS itu banyak rugi menunggak, orang sudah meninggal masih dibayar terus,” tegasnya.

Seharusnya BPJS membuat satu sistem yang sama dengan rumah sakit dan Disdukcapil, sehingga jika ada orang yang meninggal dunia di rumah sakit secara otomatis nama orang tersebut terlaporkan di BPJS dan Disdukcapil sehingga namanya langsung terhapus. Itu semua bertujuan agar tunggakan iuran tidak bertumpuk. “Harus sistem itu dibenahi,” terangnya.

Pendapat ini sudah pernah disampaikan kepada pihak Rumah Sakit Kasih Bunda di Letjend Suprapto Balikpapan Barat karena tidak semua RT membuat laporan warganya yang meninggal dunia. “Ia sangat setuju sistem itu, cuma memang anggaran, tapi jika betul-betul mau dibikin pasti bisa, anggaran ada, anggaran pendidikan anggaran kesehatan juga banyak daripada Silpa,” tegasnya.

Sementara itu, di masa pandemi Covid ini kegiatan masyarakat dibatasi dalam bekerja sehingga kasihan masyarakat jika iuran BPJS dinaikkan. “Saya sangat tidak setuju jika dinaikan lagi, kasihan masyarakat,” tukasnya.

Seperti halnya, saat orang berobat pun jika menggunakan BPJS obat yang diberikan obat generik dan untuk obat yang berbayar mahal harus membeli sendiri. Sedangkan, yang untuk rawat inap menggunakan BPJS sesuai dengan kelas dikatakan penuh agar bisa dinaikkan di kelas berikutnya atau kelas di bawahnya. Misal, BPJS kelas satu dikatakan penuh sehingga diturunkan kelas tiga atau kelas tiga penuh dimasukkan kelas dua. “Kalau dia bilang penuh pergi keliling cek kelas satu benar atau tidak penuh,” tukasnya.

Selanjutnya, dia menyampaikan juga jika setiap bulan bayar iuran BPJS kelas 2, akan tetapi saat dirawat inap di rumah sakit di kelas 3, sisa uang rawat inap beda kelas itu kemana dan obat yang dberikan pun obat hanya generik. Lain itu juga, jika rawat inap menggunakan BPJS waktunya berbatas hari akan tetapi jika rawat inap menggunakan biaya pribadi tidak berbatas hari.(*)

To Top