Parlementaria

Abdullah: Tidak Ada Kenaikan Tarif PDAM karena Harus Persetujuan DPRD

H Abdullah

KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan H Abdullah angkat bicara ihwal lonjakan tarif PDAM yang tak terduga yang dialami masyarakat selama masa pandemi Covid-19. Apalagi hingga saat ini, masih ada masyarakat yang mendapati tagihan PDAM melebihi biasanya. “Saya langsung konfirmasi PDAM maupun pengawas, tarif yang tiba-tiba mengalami melonjak itu bukan kenaikan tarif tetapi akumulasi pada saat Covid karena ada Social Distancing, jaga jarak dan sebagainya, maka selama tiga bulan itu PDAM tidak melihat meteran, maka pembayaran atas dasar perkiraan bulan sebelumnya saja,” jelasnya ditemui di kediamannya, Senin (20/7/2020).

Abdullah menjelaskan selama pandemi Covid-19, masyarakat lebih banyak menghabiskan aktivitasnya di dalam rumah dikarenakan adanya anjuran dari pemerintah untuk berdiam diri di rumah guna memutus mata rantai virus Corona. Sehingga, pemakaian air PDAM lebih dari bulan sebelumnya. Bersamaan dengan itu, petugas yang biasa melakukan pengecekan meteran setiap bulannya, selama Covid-19 tidak lagi terjun ke lapangan. “Saat terakhir di bulan ketiga, petugas PDAM cross cek ke meteran terjadi akumulasi pembayaran,” terangnya.

Ia mencontohkan, ketika bulan pertama pemakaian sebesar Rp 150 ribu tetapi PDAM memperkirakan pemakaian sebesar Rp 100 ribu sehingga bulan ketiga diakumulasikan. “Ada juga masyarakat yang biasa bayar rendah menjadi tinggi, dari tinggi menjadi rendah. Namanya perkiraan pasti ada plus minusnya, ada yang bayar lebih dan ada yang bayar kurang,” serunya.

Menurutnya, PDAM wajib mengembalikan kelebihan bayar karena menjadi hak masyarakat. Metode diserahkan kepada pengelola.

“Apakah nanti bulan berikutnya masyarakat tidak membayar lagi, cukup dengan uang kelebihan tadi. Sedangkan yang kurang pembayaran sebaiknya harus membayar,” ucapnya.

Ia jug memastikan, hal itu bukan karena adanya kenaikan tarif. “Kalau kenaikan tarif harus (minta persetujuan) ke DPRD, walaupun di Perda secara otomatis setiap tahun boleh naik tetapi setiap kenaikan tarif PDAM harus menyampaikan ke DPRD meminta persetujuan,” gebunya.

Saat ini, lanjut dia menerangkan, DPRD Balikpapan tengah melakukan revisi Perda. Utamanya menyangkut pelayanan publik, pelayanan pelanggan, tarif, mekanisme pemasangan, kontribusi pipa induk termasuk pemilihan direktur dan direksi. Itu sesuai peraturan pemerintah yang baru. “Mudah-mudahan tahun 2020 ini revisi Perda bisa selesai.

Orientasinya bagaimana bisa melayani masyarakat dengan baik dan dapat meringankan beban masyarakat,” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top