Hukum

Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar

Pemusnahan BMN yang dilakukan secara simbolis di halaman KPPBC TMP B Balikpapan, Rabu (12/8/2020) (foto:kotaku.co.id/niken )

KOTAKU, BALIKPAPAN-Barang kena cukai berupa hasil tembakau (BKCHT) alias rokok mendominasi pemusnahan barang ilegal yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Balikpapan di kawasan Pelabuhan Semayang, Rabu (13/8/2020). “Totalnya ada 539.419 batang,” jelas Kepala KPPBC TMP B Balikpapan Firman Sane Hanafiah di sela kegiatan.

Barang lainnya yakni delapan botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 96 mainan dewasa yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah Balikpapan dan tempat lain di Kaltim. Serta penindakan yang diperoleh dari barang kiriman melalui Pos Indonesia yakni 666 buah sex toy, 3.735 buah obat kuat dan 36.821 buah yang termasuk barang larangan pembatasan lainnya.

Seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 15 surat persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas 22 BMN eks barang tegahan dari Pos Indonesia tahun 2015-2020 dan barang tegahan berupa sembilan BMN eks penindakan BKC ilegal tahun 2020.

Total nilai barang diperkiraan Rp 2,6 miliar. Dari jumlah itu, negara dirugikan sebesar Rp 685 juta.

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top