Metro

Jangan Lupa..!! Tanpa Masker Denda Rp 100 Ribu, Tahap Sosialisasi Satu Minggu

pegadaian
Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Guna meminimalisir peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota membuat kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Salah satu poin dalam Perwali tersebut yakni memberikan sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban menerapkan protokol kesehatan. Mulai teguran lisan, kerja sosial, menyediakan masker untuk dibagikan kepada masyarakat hingga denda administratif sebesar Rp 100 ribu. Utamanya di perkantoran atau tempat usaha atau industri, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan dan bandara.

“Sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan,” jelas Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi dikutip dari akun media sosial Covid 19 Balikpapan, Sabtu (22/8/2020).

Namun sebelum ditetapkan, ketentuan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu ke seluruh masyarakat. Mulai hari ini hingga sepekan ke depan.

Bahkan, sosialisasi juga telah disampaikan kepada tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kemudian kepada Forum Komunikasi Pemimpin Daerah ( Forkominda) dan juga tokoh masyarakat serta perwakilan organisasi masyarakat.

Rizal mengatakan draf Perwali telah mendapatkan persetujuan Gubernur Kaltim H Isran Noor.

Ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga berlaku di transportasi umum, toko, pasar modern dan pasar rakyat, toko obat dan apotek, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis, tempat wisata, fasilitas layanan kesehatan. Serta area publik tempat lainnya yang memungkinkan terjadinya kerumunan massa dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top