Parlementaria

Johny NG: Jangan Jenuh Sosialisasikan Perwali Protokol Kesehatan

HM Johny NG

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada seluruh masyarakat lewat Peraturan Wali Kota (Perwali). Dalam ketentuan tersebut, ada sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban menerapkan protokol kesehatan. Mulai teguran lisan, kerja sosial, menyediakan masker untuk dibagikan kepada masyarakat hingga denda administratif sebesar Rp 100 ribu atau sanksi sosial. Utamanya di perkantoran atau tempat usaha atau industri, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan dan bandara.

Sebelum Perwali diterapkan, Pemkot Balikpapan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu minggu terhitung mulai Senin (24/8/2020).

“Ini untuk pembelajaran supaya mereka (masyarakat, Red) ikuti, disiplin untuk mematuhi aturan protokol kesehatan, ini bagaimana cara untuk mendisiplinkan masyarakat supaya mengerti,” jelas Ketua Komisi I DPRD Balikpapan HM Johny NG ditemui Kotaku.co.id, Senin (24/8/2020).

Namun ia berharap, sosialisasi menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Melalui kelurahan, kecamatan, tokoh masyarakat, instansi hingga media massa. “Jangan sampai mereka merasa bahwa kami tidak pernah disosialisasikan, tiba-tiba didenda, itulah yang perlu (disampaikan, Red), kami (DPRD, Red), pemerintah tidak jenuh-jenuhnya (untuk menyampaikan,Red),” tuturnya.

Menurutnya, besaran denda yang dijatuhkan dinilai pantas. Namun ia meyakini, Pemkot dan Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan sejatinya tak ingin membebani denda. “Bukan untuk mencari uang dengan denda akan tetapi untuk mendisiplinkan masyarakat saja,” tegasnya.

Apalagi Kaltim peringkat ketiga di Indonesia untuk tingkat kasus positif Covid-19. “Waspada dan terus waspada. Ayo bersama-sama sosialisasikan kepada masyarakat bagaimana bahayanya Corona ini,” tukasnya. Tak hanya sanksi bagi warga tanpa masker, pasien isolasi mandiri di rumah juga akan dikenai denda Rp 1 juta jika nekat keluar dari rumah. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top