Parlementaria

Dua Poin Pandangan DPRD Balikpapan Terhadap Raperda PDAM

pegadaian
Rapat gabungan fraksi DPRD Balikpapan, Senin (31/8/02020) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kinerja PDAM Tirta Manggar tidak lepas dari sorotan sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Termasuk saat penyampaian pandangan umum terhadap nota penjelasan wali kota tentang dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual di kantor DPRD Balikpapan, Senin (31/8/2020). Adapun kedua Raperda, masing-masing perubahan status PDAM menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) dan penyertaan modal daerah.

“Pandangan fraksi normatif terutama dari aspek pelayanan publik yang belum maksimal, kemudian ada beberapa hal juga (seperti) kenaikan tarif PDAM, harus berbanding lurus dengan pelayanan yang disampaikan oleh PDAM,” tegas Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle usai memimpin rapat, Senin (31/8/2020).

Dia menjelaskan, sebelumnya wali kota sudah menyampaikan nota penjelasan atas kedua rancangan perda tersebut, Juli 2020, sebagai jawaban atas kinerja PDAM di masa pandemi Covid-19. Sebab saat itu terjadi protes dari pelanggan atas kenaikan tarif periode April-Juni yang dinilai tidak sesuai dengan pemakaian konsumen.

Tentunya, Perda tentang Perumda dan penyertaan modal wajib dipertanggungjawabkan kepada publik. “Kami minta jawaban daripada wali kota apa yang disampaikan fraksi-fraksi ini, kami tunggu jawabannya mudahan minggu ini, wali kota menyampaikan pandangannya,” tuturnya kepada media.

Ketika ditanyakan kemungkinan adanya penurunan tarif PDAM, jika nanti rancangan Perda Perumda ini ditetapkan, Sabaruddin mengaku belum bisa memastikan. “Kami belum bisa menganalisa apa yang akan dijawab oleh wali kota nantinya yang jelas semua fraksi menyampaikan pandangan kritisnya terhadap kesejahteraan PDAM terutama terhadap pelayanan publik termasuk penyertaan modal disampaikan kepada publik secara terbuka,” tukasnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi menjelaskan perubahan menjadi Perumda dipandang lebih bagus karena sesuai dengan amanat Undang-Undang. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top