Metro

Ingat..!! Mulai Hari Ini Perwali Protokol Kesehatan Berlaku

Tim gugus tugas Covid 19 Kota Balikpapan saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Senin (31/8/2020) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU,BALIKPAPAN- Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Balikpapan terus sosialisasi protokol kesehatan Covid 19. Apalagi daya tampung delapan rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Balikpapan sudah melebih batas kapasitas. Selain itu juga, tenaga kesehatan pun sudah banyak yang terpapar virus Corona. “Mohon pengertian masyarakat,” jelas Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi di Balai Kota, Senin (31/8/2020).

Hingga saat ini, tenaga kesehatan yang sudah terpapar sekitar 161 orang, sehingga rumah sakit di Kota Balikpapan khususnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) dan RSUD Beriman menutup sementara pelayanan yang rentan tertular Covid 19 untuk dialihkan ke pelayanan Covid 19.

Sehingga, untuk mengurangi peningkatan kasus Covid 19 di Kota Balikpapan Wali Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 23 tahun 2020. Berisi sanksi kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dengan tujuan untuk memutuskan rantai virus Corona. Ketentuan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin 1 September 2020.

Hingga kemarin, kasus positif Covid-19 di Balikpapan mencapai 1.814 setelah mengalami penambahan sebanyak 50 kasus, Senin 31 Agustus 2020. Di antaranya 22 kasus terkonfirmasi suspek Covid 19. Lanjutnya, 19 kasus merupakan orang tanpa gejala (OTG). Empat kasus terkonfirmasi positif hasil tracing dan lima kasus yang melakukan pemeriksaan PCR mandiri karena keperluan pekerjaan dan lainnya.

Dari total kasus Covid-19 di Balikpapan, pasien yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak 221 orang. Pasien yang melakukan karantina mandiri 399 orang, pasien yang dinyatakan sembuh 1069 dan pasien positif yang meninggal dunia berjumlah 125 orang.(*)

To Top