Ekbis

Wajib Tahu! Penjelasan tentang Pegadaian, Usaha Gadai dan Pergadaian

pegadaian
Salah seorang nasabah saat melakukan transaksi di Pegadaian cabang Damai Balikpapan (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kesal Tak Dipinjami Uang, Mantan Karyawan Pegadaian Merampok Tempat Kerjanya. Begitu berita di beberapa media baik daring, cetak, maupun televisi pada hari Selasa 25 Agustus 2020. Usut punya usut, kasus perampokan tersebut terjadi di perusahaan gadai swasta bernama Pusat Gadai Indonesia di Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang.

Dari pemberitaan ini dapat diketahui bahwa sebagian masyarakat termasuk kalangan pers masih terdapat kerancuan dalam memahami istilah Pegadaian, Usaha Gadai, dan Pergadaian. Mereka menganggap, semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian.

Padahal tidak, Pegadaian merupakan nama brand alias merk PT Pegadaian (Persero), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 31/POJK 05/2016. Bahkan nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian (Persero) sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun ke depan.

“Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R Swasono Amoeng Widodo melalui siaran pers yang disampaikan, Selasa (1/9/2020).

PT Pegadaian (Persero), pemilik brand merk Pegadaian dibuka kali pertama di Sukabumi 1 April 1901. Sampai dengan Agustus 2020 PT Pegadaian telah mempunyai 4.100 outlet tersebar di seluruh Indonesia. Produk dan layanan Pegadaian juga dapat diakses di lebih 11 ribu agen. Pegadaian juga telah mengembangkan layanan secara elektronik dengan aplikasi Pegadaian Digital yang dapat diunduh di Playstore atau App Store.

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top