
KOTAKU, BALIKPAPAN-Berdasarkan hasil sidang Paripurna, Pemerintah Kota Balikpapan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2020.
“APBD perubahan ini karena terjadi refocusing (menunda atau membatalkan kegiatan yang tidak relevan, Red) pada saat penanganan pandemi Covid 19, maka ada beberapa hal kegiatan yang tidak dilaksanakan, ada sebagian, kami fokus kepada penanganan Covid 19,” jelas Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdullah usai memimpin rapat yang digelar secara virtual bersama Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi, Rabu (16/9/2020).
Dijelaskan, APBD murni sebesar Rp2,5 triliun kemudian setelah pengalihan anggaran, dalam pembahasan APBD Perubahan menjadi sekitar Rp2 triliun. Itu artinya ada sekitar Rp5 miliar sudah terpakai. Sedangkan, belanja daerah yang semula Rp2,7 triliun akibat refocusing anggaran berubah menjadi Rp2,39 triliun.
Defisit anggaran sekitar Rp309 miliar kemudian diganti dengan refocusing sehingga ada penurunan belanja. Dan penurunan belanja ini sampai pada penghujung akhir tahun ini ada pendapatan yang tercapai sebesar Rp339 miliar. “Ada pendapatan baru yang sudah tercapai, sehingga diakhir belanja pada saat APBD Perubahan itu kan harus habis, tidak ada defisit atau Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran, Red),” imbuhnya.

