Parlementaria

Dari Balikpapan, DPRD Kabupaten Magetan Tak Sabar Terapkan Hasil Studi

“Karena ini sesuai dengan program pemerintah yaitu program sertifikat massal, diharapkan semua tanah milik masyarakat sudah memiliki sertifikat sehingga harus disambut dengan aset pemerintah daerah juga harus disertifikatkan,” serunya.

Oleh karenanya, DPRD Kabupaten Magetan akan menerapkan dan implementasikan studi banding dari kunjungan ke DPRD Kota Balikpapan. Seperti halnya, di Balikpapan, tanah milik pemerintah yang belum memiliki sertifikat dilabeli informasi kepemilikan.

“Di Kabupaten Magetan ada yang namanya tanah eks bengkok yang merupakan milik desa yang sekarang dialihkan ke kelurahan. Dan itu termasuk aset milik pemerintah yang akan diindentifikasi dan disertifikatkan,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz yang menerima kunjungan kerja Ketua dan Wakil ketua DPRD Kabupaten Magetan bersama Sekretaris DPRD, mengatakan, di Balikpapan tidak memiliki tanah desa melainkan kelurahan, sehingga solusi yang diberikan yakni dasar hukum yang jelas untuk kepemilikan tersebut.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top