
KOTAKU, BALIKPAPAN-Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Kota Balikpapan sudah mengalami beberapa perubahan dan dalam pelaksanaan dianggap tertib melatar belakangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar Kalimantan Selatan belajar ke Balikpapan dengan menggelar kunjungan kerja ke DPRD.
“Kami sedang membuat Perda inisiatif tentang ketertiban umum. Dalam rangka memenuhi referensi kami untuk pembahasan Perda ketertiban umum maka kami datang ke DPRD Kota Balikpapan,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Drs Kamaruzzaman ditemui usai berdiskusi di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (17/9/2020).
Seperti diketahui Kota Balikpapan sudah memiliki Perda Ketertiban umum dan terlaksana dengan tertib dan sudah berjalan lama. Seperti arus lalu lintas, peran serta penyidik Satpol PP sudah berjalan dengan baik.

“Jadi saya tidak salah datang ke Kota Balikpapan,” tukasnya.
Dalam kunjungannya, rombongan diterima Kepala Bagian Humas DPRD Balikpapan Yoseph Gunawan. “Balikpapan sudah memiliki Perda Ketertiban Umum No 13 tahun 2006 dan No 10 tahun 2017,” jelasnya.
Dalam perda sudah ada sanksi atau denda tetapi dalam penegakannya diperlukan sumber daya manusia (SDM) yaitu penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yakni Satpol PP yang memiliki sekretariat PPNS sesuai dengan aturan Kemendagri yang baru. “Kabupaten Banjar harus menyusun perda lalu mendidik SDM, harus ada PPNS, baru bisa melakukan aturan Perda dan di Balikpapan sudah semua,” pungkasnya.(*)
