Pilkada Balikpapan

Cegah Kerumunan Massa, KPU Balikpapan Gelar Penetapan Paslon secara Tertutup

Mega Fariany Ferry

KOTAKU, BALIKPAPAN-Besok, Rabu 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan menetapkan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan.

“Penetapan akan dilaksanakan tertutup tanpa melibatkan ekternal atau banyak orang,” jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry di Kantor KPU Balikpapan, Selasa (22/9/2020).

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang dapat menimbulkan penyebaran Covid 19, karena ini merupakan salah satu komitmen terhadap penerapan protokol kesehatan. Itu juga ssuai Peraturan KPU (PKPU) baik di PKPU pencalonan maupun calon tunggal, maka penetapan akan dilaksanakan secara tertutup dan tidak mengundang dari pihak manapun. “Hasil salinan penetapan akan kami serahkan paling lambat satu hari sejak melakukan penetapan,” ucapnya. Masing-masing diserahkan kepada bakal pasangan calon, partai politik pengusung serta Bawaslu.

Selanjutnya, setelah proses penetapan, tahapan Pilkada Balikpapan akan dilanjutkan dengan pengundian tata letak. “Kami tidak melaksanakan pengundian nomer urut karena pasangan calon kami adalah calon tunggal maka kami melaksanakan undian tata letak,” serunya.

Secara rinci, tata letak tersebut dalam surat suara terdapat dua kolom yakni satu kolom yang berisi gambar pasangan calon dan yang satu kolom yaitu kolom kosong. “Apakah nanti dapat undiannya di sisi kanan ataukah di sisi kiri, itulah yang akan dilakukan undian,” imbuhnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top