Parlementaria

DPRD Balikpapan Rujukan Studi Banding Konawe Sulteng

Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara di DPRD Kota Balikpapan, Kamis (24/9/2020) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi I DPRD Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara studi banding ke Balikpapan guna menggali informasi tentang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 70 tahun 2019 terhadap pokir DPRD.

“Ingin (mengetahui) bagaimana menyelaraskan penanganan pokir DPRD Kota Balikpapan dengan DPRD Kabupaten Konawe,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe Beny Setiadi Burhan di sela kunkernya di kantor DPRD Balikpapan, Kamis (24/9/2020).

Dia menjelaskan, di DPRD Kabupaten Konawe ketika bicara pokir maka disertai dengan pembentukan pansus. Hal inilah yang ingin juga ditanyakan. “Nanti lanjutan komunikasi kami itu lewat by phone dan ada beberapa file juga yang sempat kami minta ada langkah-langkah apa yang bisa kami sinkronkan kembali,” ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Selaras dengan itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Konawe Alauddin menuturkan jika DPRD diberikan kewenangan ruang untuk menyampaikan hasil reses tentang pokok-pokok pikiran yang dituangkan dalam APBD tahun depan.

“Berdasarkan kewenangan itu kami masukkan program-program kami bentuk panitia adhock untuk menfasilitasi seluruh anggota DPRD, supaya hasil reses dimuat dalam rencana kerja APBD supaya kesetaraan antara pemerintah daerah dengan DPRD betul-betul bisa berjalan,” serunya.

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top