
KOTAKU,BALIKPAPAN-Serikat Pekerja datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menyusul akan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR RI.
“Kami sangat sesalkan sekali DPR tidak mendengarkan aspirasi kami, kemudian mengesahkan. Bukan kami tidak menerima sama sekali kami ingin bersikap kooperatif, kami siap menerima perubahan sepanjang perubahan itu baik untuk pekerja maupun buruh,” jelas Ketua Serikat Pekerja Mathilda dan Ketua Forum Komunikasi SP/SB Kota Balikpapan Mugiyanto ditemui di DPRD Balikpapan, Selasa (6/10/2020).
Mugiyanto menuturkan, jika aspirasi yang ingin disampaikan yakni mendesak kepada DPR RI untuk merevisi atau menolak draft RUU Cipta Karya atau penerbitan kebijakan atau regulasi yang merugikan kepentingan buruh atau pekerja. Lanjutnya, memperdayakan peran LKS Tripartit secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, kota, provinsi, nasional sebagai sarana untuk menyerap aspirasi pekerja, khususnya dalam pembahasan klaster ketanagakerjaan pada draft RUU Cipta Kerja.
Selanjutnya, mendesak kepada Pemerintah RI dan DPR RI untuk fokus pada upaya penyebaran Covid 19 dan menghindari pembuatan kebijakan yang menimbulkan potensi gejolak sosial.
