Pilkada Balikpapan

KPU Balikpapan Sosialisasi Surat Suara Calon Tunggal

Sosialisasi surat suara pemilihan Wali Kota Balikpapan dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020 kepada PPK dan PPS se Kota Balikpapan yang di gelar di Hotel Novotel, Kamis (15/10/2020) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan melakukan sosialisasi surat suara Pemilihan Wali Kota Balikpapan dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2020 kepada PPK dan PPS se Kota Balikpapan yang digelar di Hotel Novotel, Kamis (15/10/2020).

“Calon tunggal ini berbeda surat suara Pilkada sebelumnya, sosialisasi ini kami tujukan kepada PPK dan PPS karena mereka harus mengenal dulu bentuk surat suara seperti apa,” jelas Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.

Sosialisasikan surat suara ini perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada PPK dan PPS, karena ketika salah mensosialisasikan surat suara kepada masyarakat maka akan muncul sebuah persepsi keberpihakan atau kelihatan tidak netral.

Oleh karenanya, PPK dan PPS perlu untuk mengerti atau mengenal gambar, posisi, mensosialisasikan surat suara. Misalnya, surat suara dikatakan sah jika dicoblos pasangan calon satu kali atau dicoblos kolom kosong satu kali. “Tidak boleh hanya menjelaskan dicoblos fotonya atau nama. Itu saja tidak boleh, harus menyebutkan dua-duanya supaya aktual,” serunya.

Selain itu, KPU Balikpapan juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa diakhir Pilkada ini, ketika surat suara dihitung dan pasangan calon mendapatkan surat suara lebih dari 50 persen lebih, maka KPU Balikpapan menetapkan pasangan calon.

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top