Metro

Mahalnya Satu Pasang Baru PJU dan Anggaran Terbatas, Dishub Balikpapan Prioritaskan Lokasi Rawan

Sudirman Djayaleksana

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sejak tahun 2017, penerangan jalan umum (PJU) Balikpapan sepenuhnya berada di Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, sebelumnya berada di Bagian Umum.

“Kami mengelola ada tiga item yaitu perawatan, pasang baru dan mengganti lampu,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djayaleksana di Balai Kota, Selasa (21/10/2020).

Dijelaskan, perawatan PJU itu ketika lampu PJU sudah ada kemudian lampu itu mati, itu dinamakan perawatan. Penyebabnya bisa dikarenakan lampu yang mati, bisa memperbaiki jaringannya atau peralatan pendukung dari lampu itu.

Lanjutnya, untuk pasang baru mulai dari lampu yang tidak ada sampai ada. Artinya dari tiang, jaringan, lampu dari yang tidak ada sama sekali dibuat menjadi ada. Kemudian, yang dimaksud mengganti lampu yakni lampu PJU di Balikpapan sebelumnya LHE yang berbentuk spiral diganti menjadi LED dikarenakan lebih menghemat listrik.

“Dari kegiatan itu, sejak tahun 2017 kami menerima lampu atau yang diserahkan kepada kami untuk dirawat lebih kurang 11 ribu, dan sekarang jumlah lampu sudah ada 13.400 jadi lampu itu bertambah,” imbuhnya.

Ditambahkan, yang menjadi catatan terkait anggaran perawatan terbatas yang dikelola Dishub Balikpapan. Apabila anggaran tersedia banyak maka semua lampu PJU menyala di Kota Balikpapan. “Kalau perawatan tidak ada masalah jika ada laporan lampu mati tim kami segera turun ke lapangan untuk memperbaiki,” gebunya.

Akan tetapi, yang menjadi persoalan yaitu pasang baru dikarenakan biayanya sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta, sehingga membutuhkan anggaran cukup besar. Sedangkan anggaran yang tersedia terbatas setiap tahun tetapi permintaan banyak. “Kami memprioritaskan lokasi yang rawan kriminal, rawan kecelakaan karena anggaran yang terbatas,” tukasnya.

Sebenarnya tahun 2020 ini ada pembagian tugas antara Dishub dengan kelurahan dan kecamatan. Untuk kelurahan dan kecamatan mendapatkan tugas PJU di pemukiman atau perkampungan yang ruas jalan di bawah 4 meter (M) sedangkan di atas 4 M merupakan tugas Dishub.

“Karena Covid 19 anggaran kena relaksasi, tahun depan akan dilaksanakan. Pasang baru atau perawatan yang di bawah empat M ditangani oleh kelurahan dan kecamatan kecuali yang bayar rekening tetap Dishub,” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top