Metro

Demi Protokol Kesehatan, Pantai Segara Sari Manggar Batasi Pengunjung

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Pariwisata (Disporapar) Balikpapan Doortje Marpaung di Aula Pemkot, Selasa (27/10/2020) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Libur panjang mulai 28 Oktober 2020-1 November 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengantisipasi obyek wisata yang menjadi tujuan tempat hiburan masyarakat.

“Untuk obyek seluruh Kota Balikpapan hotel, restoran mungkin juga bioskop, kemudian mitra kami yang lain untuk mengantisipasi lima hari libur panjang ini tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan Doortje Marpaung di Aula Pemkot, Selasa (27/10/2020).

Lanjutnya, khusus untuk obyek wisata Pantai Segara Sari Manggar, jumlah pengunjung akan dibatasi. “Pembatasan pengunjung 50 persen (dari kapasitas), tidak kami harapkan balita maupun lansia, khusus lansia menunjukkan KTP,” serunya.

Penerapan pembatasan pengunjung dapat di pantau dari karcis masuk, jika sudah mencukupi sesuai dengan kapasitas. “Dari data sebelumnya rata-rata kalau akhir pekan apalagi libur satu hari bisa 500-600 pengunjung. Perkiraan kami 300, jadi petugas kami minta dari karcis sudah keliatan jika sudah 300 stop dulu,” ujarnya.

Doortje menambahkan jika petugas juga memantau dari pintu keluar, apabila sudah ada pengunjung keluar maka diperbolehkan kembali bagi pengunjung yang akan masuk. Tetap menerapkan jaga jarak meskipun itu pantai.

Mengingat Kota Balikpapan saat ini sudah berada di zona orange, maka masyarakat wajib mempertahankan hingga bisa menjadi zona kuning bahkan zona hijau. Protokol kesehatan terus dilaksanakan walaupun relaksasi berbagai obyek wisata. “Kami mengimbau jika tidak penting ke sana tidak usah di rumah saja apalagi orang Balikpapan,” tukasnya.(*)

To Top