Pilkada Balikpapan

Maklumat Ketua DPRD Balikpapan: ASN Wajib Jaga Netralitas dalam Pilkada 2020

H Abdullah

KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan H Abdullah mengeluarkan maklumat. Yang berisi Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan 2020. Tidak boleh ada gerakan yang mengarah pada salah satu pasangan calon.

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN Balikpapan untuk menjunjung tinggi netralitas dalam seluruh rangkaian Pilkada Balikpapan tahun 2020,” tuturnya saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan, Kamis (5/11/2020).

Itu sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN berdasarkan pasal 2 menyebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen berdasarkan pada asas netralitas. Begitu pula, pasal 9 ayat 2 yakni pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sebagaimana diketahui, terdapat satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Balikpapan 2020. Yakni H Rahmad Mas’ud-H Thohari Aziz, paslon tersebut akan disandingkan dengan kolom kosong. Itu artinya, kolom kosong juga merupakan pilihan.

Selanjutnya, terdapat pada Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawaiawai Negeri Sipil pasal 4 angka 15 menyebutkan setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top