Peristiwa

Satu Tersangka Maling HP, Sudah Dua Kali Masuk Penjara

Polisi menunjukkan barang bukti HP yang dicuri para pelaku. (kotaku.co.id/allagan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tiga tersangka komplotan maling HP yang berhasil diamankan personel Satreskrim Polresta Balikpapan, satu tersangka di antaranya, sudah dua kali masuk penjara alias residivis dengan kasus yang sama.

“Jadi tersangka berinisial ED ini sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Pertama vonis satu tahun, lalu bebas. Kemudian beraksi lagi melakukan pencurian dan divonis dua tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (12/11/2020) sore.

Ditambahkannya, untuk kasus yang kedua kalinya, ED divonis pengadilan dua tahun penjara. Namun beberapa waktu lalu, tersangka dinyatakan bebas melalui program asimilasi oleh Lapas Balikpapan. Tapi bukan malah bertobat, ED justru kembali melakukan aksi pencurian.

Sementara saat diwawancarai wartawan, ED mengaku nekat melakukan aksinya lantaran himpitan ekonomi. Ada istri dan anak yang dibiayai. Tapi karena tidak mempunyai pekerjaan, dia pun nekat bersama temannya melakukan aksi kejahatan dengan cara mencuri.

“Kami beraksi karena himpitan ekonomi, ada keluarga yang harus dibiayai,” terangnya penuh penyesalan.

Sedangkan kepolisian, mengaku akan melakukan pengecekan terhadap laporan-laporan korban yang lain yang mengalami kehilangan HP. Karena bisa saja ketiga tersangka ini pelakunya, mengingat banyaknya barang bukti yang diamankan pihak mereka.

“Semua masih kami dalami. Soalnya menurut keterangan tersangka, selain HP, ada juga barang-barang lain seperti laptop yang turut mereka curi,” pungkas Kompol Agus. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top