
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui video conference terkait penetapan program peraturan daerah Kota Balikpapan tahun 2021 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kota Balikpapan. Serta, jawaban Wali Kota Balikpapan atas pandangan umum Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Balikpapan tahun 2021.
“Menghantarkan penetapan program anggaran daerah tahun 2021. Ada 18 Raperda, tujuh Raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan dan 11 Raperda usulan Pemerintah Kota Balikpapan,” jelas Wakil DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan, Senin (23/11/2020).
Dijelaskan, penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan atas pandangan umum Fraksi DPRD tentang rancangan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Fraksi DPRD Balikpapan.
Lanjutnya, bahwa Fraksi DPRD Balikpapan meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk dapat memberikan secara tertulis jawaban Wali Kota Balikpapan sebelum rapat paripurna digelar, karena banyak persoalan tentang menyangkut masalah Kota Balikpapan dan kritikan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi. Seperti halnya masalah infrastruktur, kesehatan, pendidikan, PDAM dan masih banyak persoalan yang harus dijawab oleh pemkot secara tertulis.
“Sampai sekarang kami belum diberikan secara tertulis dan mudah-mudahan staf kedewanan akan tetap meminta jawaban itu,” ungkapnya
Adapun Raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan yakni Raperda tentang jaminan produk halal di Kota Balikpapan, Raperda tentang perubahan atas Perda No 1 tahun 2014 tentang izin membuka tanah negara, Raperda tentang perubahan atas Perda No 6 tahun 2010 tentang pajak hiburan, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
