Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Perda No 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, Raperda tentang perubahan atas Perda No 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Sedangkan Raperda usulan pemerintah Kota Balikpapan yang akan dilanjutkan tahun 2021 di antaranya Raperda tentang pelayanan kepemudaan, Raperda tentang penyelenggaraan transportasi, Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang rencana induk pembangunan industri Kota Balikpapan, Raperda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Balikpapan, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Kemudian, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2024, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mengupayakan transparansi produk apa rancangan peraturan daerah yang kami usahakan menjadi agenda kami untuk Perda di Kota Balikpapan tahun 2021,” ucapnya.
Sabaruddin menuturkan Raperda inisiatif DPRD Balikpapan dan Raperda usulan dari Pemkot Balikpapan nanti akan digabungkan untuk mencari yang lebih diutamakan, dikerjakan sesuai dengan kebutuhan yang terjadi di Kota Balikpapan.(*)