Metro

Awak Balikpapan Pos Ngadu ke DPRD

Pekerja Balikpapan Pos datangi kantor DPRD, Selasa (24/11/2020) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sejumlah awak media Balikpapan Pos ngadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Selasa (24/11/2020). Itu karena perusahaan mengeluarkan kebijakan yang dianggap memberatkan. Bermula keputusan pemotongan gaji sebesar 40 persen sejak pandemi Covid-19 meski saat ini jumlah potongan menjadi 30 persen. “Pemotongan gaji dilakukan secara sepihak karena belum ada pembicaraan dari awal. Waktu itu sempat menawarkan dua pilihan kalau di rumahkan tapi gaji masih berjalan normal atau dipotong gaji tapi tidak ada di rumahkan, karena kami sifatnya kekeluargaan sehingga tidak masalah dipotong 40 persen,” kata salah seorang pekerja Riyadi saat berdialog dengan anggota Komisi IV DPRD Balikpapan.

Itu masih ditambah pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang juga diberikan sebagian dan tanpa adanya pemberitahuan. “Kami terima karena alasan pandemi. Lagi-lagi alasannya pandemi,” serunya.

Seiring berjalannya waktu, lanjut dia menerangkan, kesepakatan yang sebelumnya dibuat tidak ditepati. Terbukti adanya pekerja yang di rumahkan secara sepihak. “Sehingga kami mulai bereaksi karena tidak sesuai dari awal,” ucapnya.

Buntutnya, sebut dia, 19 dari total 39 pekerja melakukan aksi mogok. Dikatakannya, ada lima pekerja yang di rumahkan.

Mediasi antar pekerja dan manajemen perusahaan bukan tidak dilakukan. Bahkan sudah dua kali difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan. Akan tetapi hanya sisa pembayaran THR yang akan dipenuhi.

Print Friendly, PDF & Email

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top