Metro

Perayaan Natal Diimbau Sederhana, THM dan Arena Biliar Wajib Tutup Jelang Tahun Baru

Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran terkait perayaan Natal dan Tahun Baru. Untuk kegiatan hiburan dan permainan bola sodok tidak diperkenankan beroperasi selama 31 Desember 2020-1 Januari 2021.

“Peringatan Natal kami sudah ada petunjuk dari Menteri Agama dan Gubernur Kaltim bahwa dilakukan dengan sederhana, menegakkan protokol kesehatan,” ucap Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi di Balai Kota, Jum’at (4/12/2020).

Secara akurasi Rizal menyebut, dalam perayaan Natal, kapasitas ruangan tidak boleh melebihi dari 50 persen. “Sebaiknya anak-anak dan orang yang lanjut usia dan suhu di atas 37,5 tidak mengikuti perayaan,” ucapnya.

Sedangkan untuk perayaan Tahun Baru tidak boleh ada kegiatan atau keramaian halnya konvoi maupun tempat hiburan masyarakat (THM), karena akan ada penegakan protokol kesehatan. “Kami minta semua tempat hiburan tutup,” serunya.

Apabila ada yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan, maka Satgas akan menegakkan protokol kesehatan. Jika tidak diindahkan maka pihak hukum yang akan bertindak. “Pada tahap pertama peringatan, pembubaran dan bisa pada pemeriksaan,” tukasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top