
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kabar gembira bagi pelaku usaha karena PT Pegadaian (Persero) melayani pinjaman mulai dari Rp10 Juta hingga Rp2 millar dengan agunan surat penagihan hutang (invoice).
“Untuk bisa menggunakan produk ini, nasabah cukup melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik. Prosesnya pun mudah dan cepat karena dilakukan secara online melalui https://digilend.pegadaian.co.id,” kata Sekretaris Perusahaan R Swasono Amoeng Widodo dalam siaran pers yang disampaikan Selasa (15/12/2020).
Dia menjelaskan, layanan itu diformulasikan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Produk pinjaman modal produktif memungkinkan pelaku UMKM mendapatkan pinjaman modal usaha di tengah pandemi.
“Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya. Setelah seluruh dokumen diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh tim Pegadaian. Di samping itu, sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki,” sambung Amoeng.
Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia, dan telah berdiri minimal selama dua tahun.
Sementara itu, untuk proses pinjaman di bawah Rp1 miliar, membutuhkan waktu tiga hingga tujuh hari kerja. Pinjaman lebih dari Rp1 miliar, setelah seluruh dokumen dilengkapi. Adapun tarif sewa modal relatif terjangkau yakni sebesar 0,04 persen per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.
“Saya berharap produk pinjaman modalpProduktif ini dapat membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang tengah kesulitan mendapatkan tambahan modal usaha, untuk bisa bertahan, dan kembali mengembangkan usahanya seperti sebelum pandemi melanda,” tambah Amoeng.
Hingga saat ini, 52 persen atau sekitar 54 juta pengusaha belum terlayani oleh lembaga keuangan formal untuk membantu pinjaman modal usahanya. Bahkan tak sedikit, pelaku usaha yang terjebak oleh pelepas uang ilegal (rentenir) yang membebankan bunga tinggi kepada peminjam. Oleh karena itu, Pegadaian konsisten untuk hadir sebagai salah satu BUMN yang memberikan solusi pemenuhan dana secara cepat, mudah dan aman. (*)
